Pemerintah Desa Cipanas memasang tanda bahaya di sekitar semburan lumpur guna mencegah warga mendekat. (Foto: iNewsTv/Toiskandar)

CIREBON, iNews.id - Pemerintah Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang. Kabupaten Cirebon memasang tanda bahaya di area semburan lumpur, Minggu (6/5/2021). Pemasangan ini dilakukan setelah hasil penelitian awal oleh Kementerian ESDM mendeteksi adanya tiga unsur gas berbahaya dari semburan lumpur tersebut.

Pemasangan tanda bahaya ini dilakukan pihak desa di radius aman dari semburan lumpur Cipanas dengan garis melingkar di beberapa titik. Selain untuk pemberitahuan tanda bahaya, pemasangan ini dilakukan agar warga tidak mendekat ke lokasi dan menghindari gas yang terbawa hembusan angin.

Pemasangan tanda bahaya itu pun dilakukan setelah keluarnya hasil penelitian awal yang dilakukan Bidang Geologi Kementerian ESDM. Penelitian yang dilakukan menunjukkan tiga unsur gas berbahaya, yakni CO2, SO2 dam H2S. Ketiga unsur gas tersebut, diketahui melebihi ambang batas aman dan berisiko menimbulkan iritasi mata dan gangguan pernapasan.

Pihak Desa Cipanas memastikan, gas beracun yang keluar dari semburan lumpur hanya terjadi di waktu-waktu tertentu. Pagi hari, siang dan sore. Di waktu itu,  munculnya gas beracun yang menyebabkan sesak napas dan perih mata. Meski demikian, tanda bahaya dan garis aman semburan dipasang sesuai dengan petunjuk agar masyarakat tetap bisa melihat semburan.

"Begitu kami mendapat informasi adanya gas berbahaya, langsung dipasang tanda bahaya di radius sekitar 3 meter dari lokasi semburan. Sebenarnya semburan lumpur itu sudah lama, namus karena sekarang zaman medsos, jadi rame," kata Sekretaris Desa Cipanas, Sumantri.

Saat ini, penelitian lanjutan masih dilakukan Kementerian ESDM dengan mengambil sampel gas dan lumpur. Sementara pihak desa bersama kepolisian disiagakan di lokasi guna mengawasi dan mencegah pengunjung untuk mendekat.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network