Melihat hal itu, pihaknya akan mengecek antara kuota PPDB online dengan dapodik sekolah yang akan dikeluarkan bulan Agustus 2023 nanti. Jika ada disparitas kuota antar PPDB online dan dapodik, pihaknya akan mendampingi para orang tua siswa korban PPDB tersebut untuk melakukan gugatan hukum.
Tak hanya itu, Dwi Soebawanto menambahkan, spelling juga berpotensi terjadi di jalur lainnya. Contoh jalur zonasi 50 persen, maka jika 320x50 persen adalah 160. Sementara 360×50 persen adalah 180.
"Jadi ada 20 orang yang gagal masuk jalur zonasi karena spelling ini," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait