Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyerahkan motor milik Mutiara di Mapolrestabes Bandung. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Aiptu US, anggota Unit Reskrim Polsek Sukasari dijatuhi sanksi disiplin lantaran terbukti meminta uang ke korban begal motor. Akibat perbuatan tidak terpuji itu, Aiptu US ditahan selama 5 hari dan akan menjalani sidang disiplin. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim Pengamanan Internal (Paminal) Polrestabes Bandung, Aiptu US mengaku meminta uang Rp1 juta kepada korban begal motor, Mutiara IP. Walaupun Aiptu US belum menerima uang dari korban, tindakan meminta uang tetap salah.

Uang yang diminta Aiptu US kepada korban saat melapor itu dengan alasan untuk biaya operasional mencari motor korban yang hilang. Korban Mutiara IP pun mengunggah video dan narasi yang menceritakan kejadian itu. Unggahan Mutaiara IP pun viral di media sosial (medsos).

Setelah kejadian itu viral, tim Paminal Polrestabes Bandung datang ke Polsek Sukasari dan memeriksa Aiptu US yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Meski tidak menerima uang tersebut, Aiptu US tetap melanggar karena meminta uang Rp1 juta kepada korban.

"Hasil pemeriksaan paminal terbukti yang bersangkutan meminta uang operasional untuk mencari motor yang hilang," kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Sukasari Kompol M Darmawan, Rabu (27/9/2023).

Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, Aiptu US ditahan di tempat khusus selama 5 hari. Selanjutnya, Paminal Polrestabes Bandung segera menggelar sidang disiplin untuk menentukan sanksi yang tepat kepada Aiptu US. "Aiptu US diamankan sementara untuk segera menjalani sidang disiplin," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Sementara itu, Kapolsek Sukasari Kompol M Darmawan mengatakan peristiwa pembegalan yang dialami korban Mutiara IP terjadi pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 23.00 Wib di wilayah Gegerkalong, Jalan Sukajadi. Korban dipepet oleh para pelaku dan diancam senjata tajam sehingga terjatuh dan barang dan motor korban diambil.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukasari. Kemudian tiga hari berselang, korban melihat motornya yang hilang dijual di marketplace. Korban Mutiara IP pun kembali datang ke Polsek Sukasari untuk memberitahunkannya petugas.

"Korban datang lagi ke Polsek Sukasari menyampaikan bahwa motor korban ada di wilayah Cihuni, Wanaraja, Garut. Saat itu juga kami menyiapkan beberapa personel untuk berangkat ke Garut," ujar Kapolsek Sukasari.

Kompol M Darmawan menyatakan, pada Selasa (26/9/2023), petugas mendatangi lokasi dan mengambil kendaraan korban. Sedangkan pelaku masih dalam tahap pengejaran dan terdeteksi berada di Lampung. "Pelaku jual handphone korban seharga Rp6,4 juta," ujar Kompol M Darmawan.

Korban Mutiara mengatakan, bersyukur motornya dapat kembali. Dia pun menganggap unggahannya yang viral kemarin terjadi karena kesalahpahaman.

"Saya mau meluruskan perihal viral kemarin mohon maaf sudah jadi besar masalahnya. Jadi sudah ada kesalahpahaman anatara saya sebagai pelapor dengan pihak Polsek Sukasari," kata Mutiara.

"Aku sih harapannya semoga ke depannya korban begal gak takut lagi ngelapor ke polisi dan polisi bisa langsung menindaklanjuti apalagi kalau sudah dibantu oleh korban buktinya harusnya langsung saja diselidiki. Alhamdulillah masih rezekinya, seneng lah," ucap dia.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono pun menyerahkan motor Mutiara. "Alhamdulillah, walaupun kemarin ada miss komunikasi anggota kami, ada salah anggota kami, sudah mengejar ke Garut. Ini kami serahkan kembali motornya ke pada mba," kata Kapolrestabes Bandung.

Sebelumnya diberitakan, Mutiara melalui akun media sosial TikTok sempat bercerita dimintai uang Rp1 juta ketika melapor telah menjadi korban begal ke Polsek Sukasari.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network