BANDUNG, iNews.id - Warga Kota Bandung yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat didenda Rp50.000-Rp250.000. Vonis denda itu diputuskan dalam sidang yustisi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Sedang dipimpin oleh hakim Yohanes pada Senin (5/7) kemarin. "Sebanyak 25 pelanggar yang ditindak dan disidang dengan vonis denda," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Iwa Suwia Pribawa dalam keterangan pers, Selasa (6/7/2021).
Iwa Suwia Pribawa tak menjelaskan secara detail pelanggaran yang dilakukan puluhan warga yang terdiri atas individu dan usaha itu. Yang pasti, mereka melanggar prokes selama PPKM darurat diterapkan.
"Mereka terbukti sengaja tak menggunakan masker dan tak melengkapi sarana kebersihan (sesuai protokol kesehatan). Denda mulai dari Rp50.000 sampai Rp250.000. Total denda yang terkumpul dari 25 pelanggar itu Rp2.925.000," ujar Iwa Suwia Pribawa.
Penindakan persidangan tersebut, tutur Kajari Bandun, sesuai surat dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. Nomor: 1950/HUB 05.01/Sekretariat, tanggal 30 Juni 2021.
Kejari kemudian menggelar persidangan yang didasarkan pada Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 Jo. Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Semoga dengan penerapan aturan ketat, termasuk disiplin masyarakat yang terus meningkat, pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir," tutur Kajari Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Langgar prokes melanggar prokes pelanggar prokes pelanggaran prokes Prokes denda Sanksi denda sanksi denda masker pn bandung kejari bandung
Artikel Terkait