Vonis untuk Sunjaya sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, majelis hakim membebaskan mantan Bupati Cirebon itu dari pidana denda sebesar Rp 30 miliar subsidair 5 tahun kurungan sebagaimana tuntutan jaksa.
Selain itu, terdapat selisih nilai korupsi yang dituntut JPU KPK dengan majelis hakim. JPU KPK meyakini Sunjaya melakukan korupsi sebesar Rp66 miliar, semantara hakim memutuskan nilai korupsi yang Sunjaya lakukan sekitar Rp64 miliar.
Editor : Agus Warsudi
kasus tppu tppu uang tppu tindak pidana pencucian uang pencucian uang bupati cirebon cirebon kabupaten cirebon
Artikel Terkait