Kapolres menyebutkan, selain melanggar kode etik, yang bersangkutan juga diketahui kerap melakukan indisipliner.
"Kejadian (pemberhentian) tersebut merupakan akumulatif dari pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Lebih jauh dijelaskan dia, NR bertugas di bawah Polres Majalengka pada 2010 lalu. Sebelumnya, yang bersangkutan bertugas di Polres Cirebon Kabupaten. "Mutasi demosi ke Majalengka," ucap Kapolres.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait