Saat ini, lanjut Dedy, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi sedang mendalami dan mengembangkan bagaimana para tersangka ini dapat memperoleh surat rekomendasi dari UPTD untuk bisa mengambil BBM solar bersubsidi tersebut.
"Dan untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang No 22 tahun 2001 yang telah diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara," ucap Dedy.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait