Dirressiber Polda Jabar merilis kasus Resbob hina Suku Sunda yang bermotif saweran dari live streaming. (Foto: ist)

"Kami melakukan gelar perkara dengan menerima masukan dari semua penyidik dan akhirnya secara resmi kami sudah menetapkan tersangka," ucapnya.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan ahli. Polda Jabar masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus Resbob hina Suku Sunda.

"Untuk tersangka ini kita dalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum. Mungkin ada yang membantu membuat video dan me-repost atau dan segala macam. Nanti akan kami beritahukan kemudian setelah kami dalami," katanya.

Penyidikan lanjutan dilakukan untuk menelusuri jaringan penyebaran konten. Akibat perbuatannya, Resbob dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kombes Resza menyebut pasal yang dikenakan memiliki ancaman pidana berat.

"Untuk pasal primer, ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan yang juncto 10 tahun," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network