Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban, satu unit sepeda motor, serta pakaian milik korban yang bernoda darah.
Atas perbuatan kejinya, Asep Saepul dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait