Polisi menangkap Asep Saepul, suami yang tega membunuh istri di Cianjur gegara cemburu . (Foto: iNews TV)

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban, satu unit sepeda motor, serta pakaian milik korban yang bernoda darah.

Atas perbuatan kejinya, Asep Saepul dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network