Bupati Majalengka Karna Sobahi. (Foto: Inin Nastain)

"Yang belum muncul (diterapkan) di kita (Majalengka) kan sanksi. Model aktivitas apa yang ditindaklanjuti dengan sanksi itu, tentu ada aturannya. Makanya saya sudah minta Pak Kapolres, Kejari, PN untuk menindaklanjuti ini," tutur Bupati.

Selama PPKM itu, kata Karna, jam operasional toko-toko dan restoran akan dibatasi. Jenis usaha tersebut hanya boleh buka sejak pagi sampai petang, dari pukul 08 00 hingga 19.00 WIB.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network