CIMAHI, iNews.id - Dadan alias Ganjol (24), ditangkap polisi karena mencabuli anak perempuan, pelajar kelas 3 sekolah dasar (SD) di Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pelaku Dadan mengaku mencabuli korban lantaran terangsang saat melihat cewek cantik.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, petugas Satreskrim Polres Cimahi bergerak cepat menangkap Dadan alias Ganjol di Jalan Kampung Tutugan RT 03/08, Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, KBB.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan, pencabulan dilakukan tersangka Dadan terhadap korban pada Selasa 15 Februari 2022 sekitar [ukul 16.00 WIB. Saat beraksi, Dadan melakukan pengancaman, sehingga korban ketakutan.
Selain itu, pelaku menakut-nakuti korban akan diberikan kepada anjing galak atau diceburkan ke kolam yang dalam. Padahal itu hanya modus pelaku agar bisa memperdayai korban. Pelaku lantas mencabuli korban.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan kasus pencabulan kasus dugaan pencabulan dugaan pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan pencabulan pencabulan anak bandung barat
Artikel Terkait