Masa buruh saat mendatangi kantor DPRD KBB untuk menyuarakan tuntutannya terkait pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan yang ada di KBB, Senin (27/6/2022). (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar aksi ke DPRD KBB, Senin (27/6/2022). Mereka menuntut pemerintah daerah dan DPRD menindak sejumlah perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. 

Mulai dari mengabaikan menerapkan jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja, mempekerjakan anak sekolah, serta membayar upah di bawah UMK.

"Pemda KBB harus menindak tegas perusahaan yang tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan. Selama ini kami sudah laporkan, tapi tidak ada tindak lanjut," ucap Ketua FSP RTMM SPSI KBB, Kiki Permana Saputra kepada wartawan.

Menurutnya, ada temuan indikasi pelanggaran ketenagakerjaan di tiga perusahaan makanan. Di antaranya, belum diterapkannya secara menyeluruh kepada karyawan terkait hak jaminan sosial dan kesehatan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. 


Dugaan pelanggaran lain, lanjut dia, yakni pembuatan perjanjian kerja sama antara buruh dan pekerja. Serta pembayaran upah di bawah UMK tahun 2022, padahal pekerja tersebut telah bekerja belasan tahun di perusahaan tersebut. 

Ada juga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran berupa memperkerjakan anak usia sekolah. Mereka datang dengan niat praktik lapangan, namun perusahaan malah memperkejakan seperti buruh pada umumnya. Meraka datang dari Karawang, Indramayu, Majalengka, dan beberapa daerah di KBB, dengan honor Rp25.000-Rp30.000 per hari. 

"Itu jelas menyalahi aturan. Terlebih terkait BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah program nasional, tapi banyak pekerja yang tidak didaftarkan," kata dia. 


Dirinya berharap Pemda KBB dan DPRD segera menindak perusahaan tersebut. Pasalnya, FSP RTMM SPSI telah melaporkan kasus ini sejak jauh-jauh hari tapi seperti yang tidak direspons. 

"Kita minta DPR dan Disnaker segera bertindak. Jangan terus dibiarkan dan dimanjakan," ujarnya. 




Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network