Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Pemprov dan Polda Jabar akan menindak tegas tempat hiburan yang nekat menggelar pesta perayaan tahun baru. Sanksinya, selain ditutup saat itu, juga izin operasional dicabut.

Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jawa Barat. "Bagi tempat hiburan yang tetap menyelenggarakan (pesta perayaan) malam tahun baru, akan kami cabut izinnya dan juga akan ditutup. Ini sudah dikoordinasikan dengan para bupati atau wali kota di Jawa Barat," kata Uu seusai rakor Covid-19 di Polda Jabar, Selasa (22/12/2020). 

Uu mengimbau masyarakat agar tidak merayakan malam tahun baru. "Aparat akan membubarkan dengan tegas. Saya sampaikan dari sekarang, seandainya nanti ada yang dibubarkan, jangan salahkan kami," ujar Wagub. 

Uu berharap dengan adan larangan merayakan malam tahun baru tersebut, dapat mencegah penyebaran Covid-19 dan menciptakan situasi Jawa Barat lebih kondusif. 

"Yang jelas namanya kerumunan adalah identik dengan penyebaran virus Corona, maka kami dari sekarang antisipasi. Tolong masyarakat pahami dan sadari, kalau kata sundanya mah tos lelah tos cape kitu kan," tutur Uu. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network