Dia mengemukakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat, tempat hiburan malam merupakan sektor usaha yang paling sering melanggar protokol kesehatan.
Sejak Januari hingga Februari 2021, sebanyak 23 tempat hiburan malam telah melakukan pelanggaran. Mulai dari pelanggaran jam operasional hingga protokol kesehatan seperti menjaga jarak.
]Selain itu, sebanyak 72 pengunjung tempat hiburan dikenai sanksi. Total denda yang terkumpul, baik tempat hiburan maupun perorangan, Rp27.850.000.
Pelanggaran sering terjadi karena sanksi yang diberikan dinilai terlalu ringan. Sehingga, hal tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha dan pengunjung tempat hiburan malam.
Editor : Agus Warsudi
razia tempat hiburan malam tempat hiburan tempat hiburan malam protokol kesehatan razia protokol kesehatan Rawan pelanggaran prokes kota bandung
Artikel Terkait