Satu dari tiga tersangka pelaku curanmor berjalan pincang lantaran kaki kanannya ditembak polisi. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Akibat perbuatannya para tersangka DA, RP, dan SR, dipersangkakan melanggar Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Selain itu selama operasi berlangsung polsek jajaran dan satuan fungsi juga mengamankan 55 unit kendaraan sepeda motor yang juga diduga merupakan hasil dari kejahatan saat dilakukan razia-razia," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota.

Polres Tasikmalaya Kota, tutur AKBP Aszhari Kurniawan, akan menyerahkan kendaraan hasil curian yang berhasil diamankan kepada pemiliknya secara gratis. Syaratnya, para korban melangkapi semua syarat administrasi dan surat surat kendaraannya dan semua warga yang merasa kehilangan bisa menghubungi Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network