Dua tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja warga Lembang, KBB, yang diamankan polisi. (Foto: M{I/Adi Haryanto)

Polisi kini tengah menelusuri jaringan pemasok ganja kepada kedua pelaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang menanti minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network