Peluncuran Sentra Gakkumdu oleh Panwaslu Kota Bandung, Jawa Barat (Foto:iNews.id/yogi pasha)

BANDUNG, iNews.id - Untuk meminimalisir pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung meluncurkan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

"Ini bentuk dari turunan instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai amanah dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, yang menyatakan bahwa penegakan hukum atau perkara pidana pemilihan diserahkan ke sentra Gakkumdu," tutur Ketua Panwaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziah di Balaikota Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/11/2017).

Farhatun menjelaskan tim Sentra Gakkumdu terdiri atas lima unsur yakni, kepolisian, enam panwas, dan empat kejaksaan yang memiliki tugas menerima laporan dari masyarakat atau temuan dari penyelenggara baik oleh Panwas kota atau kecamatan.

"Kami 24 jam menerima seluruh laporan. Orang dari kejaksaan memang sedikit, karena kejaksaan itu hanya menerima jadi hasil dari olahan penyidikan. Lalu, kepolisian dibutuhkan banyak karena khawatir dobel trek pilkada, yakni di gubernur dan wali kota," kata dia.

Menurut dia, kasus yang kerap terjadi di Pilkada biasa dimulai dari pencalonan. Sebab, banyak para calon yang merasa diperlakukan tidak adil saat mendaftar. "Biasanya hukuman dalam pelanggaran sengketa ini paling ringan denda Rp5 juta hingga terberat Rp50 juta. Sedangkan masalah pelanggaran terberat dalam Pilkada yaitu penggelembungan suara, dengan hukuman ringan tiga bulan," ujarnya.


Editor : Zen Teguh

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network