"Keempat, tidak memberikan tanggapan terhadap hasil quick count dalam bentuk apapun. Kelima, atasan atau komandan menindak prajurit TNI AD yang terbukti terlibat dalam politik praktis. Keenam, prajurit TNI AD yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif ataupun calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari dinas TNI AD," ujar Dirpit) Pusterad Brigjen TNI Agus Prasetyo.
Untuk memelihara netralitas, tutur Dirpit Pusterad, prajurit TNI AD harus membatasi diri agar tidak berada di tempat penyelenggaraan kampanye Pemilu, tidak ada pemasangan identitas peserta pemilu di lingkungan markas TNI. "Pelihara kondusivitas daerah yang rawan konflik politik untuk mencegah bentrokan fisik antarmassa," tutur Dirpit Pusterad.
Editor : Agus Warsudi
pangdam iii siliwangi pangdam siliwangi kodam siliwangi netralitas jaga netralitas Komitmen netralitas netralitas tni pemilu 2024
Artikel Terkait