MAJALENGKA, iNews.id - Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menyatakan, akan melakukan tindakan tegas terhadap panitia suatu acara apapun jika tak menerapkan protokol kesehatan (prokes) mencegah Covid 19. Pembubaran akan dilakukan petugas sebagai sanksi atas perbuatan abai tersebut.
"Soal protokol kesehatan, yang jelas sudah ada perintah dari Bapak Presiden (Joko Widodo). Kemudian dari Bapak Kapolri. Kerumunan-kerumunan itu yang tidak memenuhi (prokes), kami bubarkan," kata Kapolres Majalengka di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (17/11/2020).
Kewajiban menerapkan prokes tersebut, ujar dia, telah disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga, tidak ada lagi pertanyaan ketika pada pelaksanaannya petugas melakukan pembubaran suatu acara yang dianggap tidak menerapkan prokes.
"Jadi setiap ada acara, itu dari camat, kades, kapolsek, danramil, menemui panitia, dikasih tahu sebelumnya, wajib patuhi protokol kesehatan. Terus mereka (panitia) nanti wajib tandatangan pernyataan. Ketika ditemui di lapangan tidak memenuhi protokol kesehatan, mereka bersedia untuk dibubarkan. Jadi mereka harus tau konsekuensinya," ujar AKBP Bismo.
Kapolres Majalengka menuturkan, disiplin atau tidak disiplinnya panitia menerapkan prokes, bisa juga berdasarkan informasi dari masyarakat. Kendati demikian, jika terbukti lalai, konsekuensinya dibubarkan.
"Ada laporan tidak sesuai protokol kesehatan, saya datangi, saya tidak akan tinggal diam. Kapolsek sudah saya kasih arahan," tutur dia.
Polres Majalengka, kata AKBP Bismo, tidak sungkan-sungkan mengingatkan ketika ada anggota yang terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal serupa juga diharapkan dilakukan oleh instansi.
"Unsur penegak hukum itu wajib memberi suri tauladan. Kalau menyimpang, ingatkan lagi. Ada anggota, ya langsung saya tegur," kata AKBP Bismo.
Editor : Agus Warsudi
jawa barat polres majalengka protokol kesehatan Kabupaten Majalengka dibubarkan Protokol Covid-19
Artikel Terkait