Namun setelah diselidiki, ke 17 orang tersebut setiap bulan mendapat bantuan Rp200.000 sampai Rp300.000 setiap bulannya yang sudah dicairkan pelaku dan digunakan untuk membeli kendaraan bermotor dan foya-foya. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
"Dari tangan tersangka, kita amankan beberapa berkas pengangkatan sebagai pendamping PKH, satu berkas data bayar Desa Jayagiri, lembar buku tabungan atas nama Deuis Mimpalah dan 17 kartu ATM milik penerima manfaat yang tidak pernah diberikan pelaku," ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 8 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara."Pelaku akan dijerat dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atas perbuatanya," kata Rifai.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait