Kasatreskrim Polres Kuningan Muhammad Hafid Firmansyah mengatakan, teror bom melalui pesan singkat atau SMS ini dilaporkan pihak bank. Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan teror bom membuat resah para pegawai bank tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satreskrim Polres Kuningan menangkap emak-emak pelaku teror bom di rumahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku MN dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 27 ayat 4.
"Juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan," ujar Kasatreskrim Polres Kuningan.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Kuningan kuningan polres kuningan aksi teror ancaman teror pesan singkat sms bom teroris
Artikel Terkait