Kanit I Reserse Umum Satreskrim Polres Cirebon Kota Ipda Gunawan menegaskan, kasus ini bermula dari kesepakatan janjian tawuran di media sosial.
“Di lokasi mereka saling serang, korban KD terkena bom molotov lalu diserang bertubi-tubi dengan senjata tajam. Korban akhirnya meninggal di rumah sakit,” ujar Ipda Gunawan.
Tiga pelaku yang sudah diamankan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang masih buron bila tidak segera menyerahkan diri,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait