Meski mendatangi rumah dinas gubernur, Dedi memastikan Taufik tidak bermaksud meminta perlindungan. Pelaku hanya menyampaikan kesiapannya menjalani hukuman, tetapi ingin menyampaikan sesuatu terlebih dahulu sebelum menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
"Jadi Taufik Hidayat sempat datang ke Gedung Pakuan jam empat dini hari menemui pos jaga dan dia ngomomg saya ingin ketemu Pak Gubernur. Saya mau dipenjara tapi harus ada hal yang sampaikan dulu. Itu dan CCTV nya ada," ujar Dedi.
Tak lama setelah itu, Taufik Hidayat ditangkap dan dibawa ke Polda Jabar. Taufik Hidayat telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama tiga tahun.
Sementara itu, korban YTR masih menjalani perawatan dan pemulihan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Polisi terus melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi pemberkasan perkara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait