Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: iNews).

Menanggapi peristiwa tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Taufik tidak datang untuk meminta perlindungan. Pelaku hanya menyampaikan kesiapannya menjalani proses hukum, namun ingin menyampaikan sesuatu terlebih dahulu sebelum menyerahkan diri.

"Jadi Taufik Hidayat sempat datang ke Gedung Pakuan jam empat dini hari menemui pos jaga dan dia ngomomg saya ingin ketemu Pak Gubernur. Saya mau dipenjara tapi harus ada hal yang sampaikan dulu. Jadi itu dan CCTV nya ada," ujar Dedi.  

Saat ini, Taufik Hidayat telah ditahan Polda Jabar atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang berlangsung selama tiga tahun. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan dan pemulihan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network