Taufik Hidayat, terduga pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (dok. istimewa)

Selain mengalami trauma psikologis yang sangat berat, korban menderita luka fisik parah di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan konstan, serta harus menerima kenyataan pahit mengalami kebutaan permanen pada kedua matanya akibat ulah biadab pelaku. 

Saat ini, Taufik Hidayat sudah dijebloskan ke tahanan Mapolda Jabar dan dijerat menggunakan Pasal 466 KUHP baru terkait penganiayaan berat serta pasal penyekapan dengan ancaman hukuman berlapis.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network