Selain ketiga tersangka, aparat juga mengamankan sepuluh remaja lainnya yang diduga terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan tawuran. Sejumlah barang bukti berupa senjata tajam turut disita dari lokasi berbeda saat penangkapan.
"Ancaman hukuman maksimal mencapai 3,8 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, Senin (10/11/2025).
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi aktivitas remaja, terutama yang sering berkeliaran malam hari.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait