Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto Antara).

BANDUNG, iNews.id - Tarif Tol Cikampek-Purawakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) batal naik. Kebijakan itu diberlakukan setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghubungi Menteri BUMN Erick Thohir.

Ridwan Kamil mengapresiasi sikap PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang membatalkan penyesuaian tarif ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dia menyuarakan aspirasi masyarakat yang kerap ditujukan kepadanya.

"Saya kontak Pak Menteri BUMN sebagai pemilik Jasa Marga, kontak PUPR sebagai pengatur aturan, dan responsnya baik. Katanya turun semua. Bukan hanya diskon golongan I," kata Ridwan Kamil di Bandung, Senin (7/9/2020).

Pria disapa Kang Emil itu memahami langkah Jasa Marga melakukan penyesuaian tarif sebagai upaya pengembalian investasi yang dilandasi aturan. Meski begitu, kata Kang Emil, dalam situasi sulit saat ini, regulasi tidak harus menjadi referensi.

"Kalau lagi perang Covid-19 begini salah satu referensi pengambilan keputusan itu empati. Jadi, kalau berdebat regulasi pasti ada alasannya. Bukan itu poinnya kan, tapi kita berempati dengan berbagai cara," kata Kang Emil.

Kang Emil pun mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Jasa Marga yang mengembalikan tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi ke tarif semula. Dia pun menyebut langkah Jasa Marga sebagai bentuk bela negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melawan Covid-19.

"Atas nama Warga Jabar, saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR dan Jasa Marga yang mendiskon tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi ke tarif semula untuk sementara waktu bagi kendaraan pribadi atau golongan I. Ini bentuk bela negara BUMN melawan Covid-19," ucap Kang Emil.

Diketahui, tarif ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi sempat naik mulai 5 September 2020 pukul 00.00 WIB menyusul langkah penyesuaian tarif yang dilakukan Jasa Marga.

Namun, Kementerian PUPR memutuskan menunda penerapan tarif baru ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi mulai Senin (7/9/2020) pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian tarif dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi Covid-19.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network