Warga menjalani tes Covid-19. (Foto: dokumentasi)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Eisenhower Sitanggang mengklaim tarif tes PCR di KBB telah turun dari Rp800.000-Rp900.000 menjadi Rp495.000. Penurunan tarif itu mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/2845/2021, batas tertinggi tarif tes PCR sebesar Rp495.000 untuk wilayah Jawa dan Bali.

"Terhitung sejak 17 Agustus lalu, kebijakan pusat itu telah dilaksanakan. Langsung juga diinstruksikan ke sejumlah rumah sakit yang menyediakan jasa tes PCR mandiri," kata Kadinkes KBB, Kamis (19/8/2021).

Eisenhower menyatakan, di KBB ada dua rumah sakit yang menyelenggarakan tes PCR mandiri, yakni, RS Kharisma Cimareme (RSKC) dan RS Cahya Kawaluyaan, Kota Baru Parahyangan, Padalarang. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network