"Dengan menangkap 25 pengedar narkoba, Polrestabes Bandung dapat menyelamatkan 23.000 orang dari penyalahgunaan narkotika. Petugas akan terus melakukan penindakan terhadap pengedar dan penyalahguna narkotika di Kota Bandung. Polrestabes Bandung berkomitmen terus mengungkap kasus setiap bulan dalam mencegah peredaran narkoba," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Para pengedar tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
pengedar sabu penangkapan pengedar sabu pemakai dan pengedar sabu pengedar sabu ditangkap kota bandung kapolrestabes bandung polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait