Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon menangis histeris mendengar putusan MA yang menolak PK ketujuh narapidana. (Foto: iNews/Toiskandar)

Juru bicara MA Yanto mengatakan, pertimbangan majelis menolak PK karena novum yang diajukan bukan bukti baru kasus tersebut.

"Novum yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Masyarakat juga bisa melihat salinan putusan di Direktori Putusan MA.

"Kepaniteraan pidana umum Mahkamah Agung akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon," katanya.

Diketahui, PK yang diajukan 7 terpidana itu masuk dalam dua berkas. perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana als Andika bin Asep Kusnadi.

Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomo 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto Alias Kasdul Bin Sutadi.

"Amar Putusan: Tolak PK Para Terpidana," bunyi keterangan website MA.

Selain itu, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal dengan nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network