Burhanudin mengemukakan, bentuk sanksi yang akan dijatuhkan akan diketahui setelah pihaknya menggelar rapat evaluasi. "Nanti kami lihat hasil rapatnya. Sanksi itu terguran lisan sampai denda. Saya tidak tahu, sampai hari ini tidak tahu (sanksi) gubernur seperti apa," ujar dia.
Disinggung mengapa pihaknya tidak melakukan upaya pencegahan kegiatan Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan massa dan akhirnya jadi sorotan publik itu, Burhanudin menuturkan, saat peristiwa itu terjadi, dirinya tidak berada di lapangan.
Meski begitu, kata dia, berdasarkan informasi yang diterima, massa pendukung Habib Rizieq dalam kegiatan di Megamendung lebih dari 3.000 orang. Dia menduga, pencegahan atau pembubaran kerumunan tidak dilakukan dengan pertimbangan keamanan yang dikhawatirkan terjadi benturan.
"Karena info dari lapangan, massa itu pendatang. Kalau massa setempat itu hanya dadah-dadah (melambaikan tangan), langsung masuk lagi. Infonya bukan massa dari daerah situ (Megamendung_," tutur Burhanudin.
Editor : Agus Warsudi
habib rizieq habib rizieq shibab kabupaten bogor mapolda jabar polda jabar Megamendung Bogor megamendung gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil
Artikel Terkait