SUKABUMI, iNews.id - Polisi mengungkap peran Gunawan Sadbor, TikToker asal Kabupaten Sukabumi dan rekannya, Ahmad Supendi dalam kasus promosi judi online. Keduanya telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkapkan, kedua tersangka melakukan live streaming yang diunggah ulang oleh akun TikTok @flogitoto1 pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Ahmad Supendi alias T, dengan akun TikTok @sadbor86, secara aktif mempromosikan situs judi Flokitoto dengan cara berulang-ulang mengajak penonton untuk mengakses situs tersebut.
Tersangka Ahmad Supendi bahkan menggunakan bahasa yang menarik perhatian seperti Bapa Floki Si Gacor Anti Rungkat, sebagai bagian dari promosi.
"Sehingga jelas kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan, daripada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online," ungkap AKBP Samian, Senin (4/11/2024).
Dalam penyidikan, peran AS alias T lebih dominan sebagai pengiklan situs judi. Sedangkan Gunawan Sadbor, konten creator asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, berperan memfasilitasi siaran tersebut dengan menyediakan akun TikTok untuk promosi judi online. Kedua tersangka diyakini mendapat keuntungan dari kegiatan tersebut.
Atas tindakannya, AS dan Gunawan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar lebih," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait