“Ketika dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan serta langsung dibawa dan diamankan oleh petugas ke Mapolsek Pameungpeuk,” kata Asep.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang perampasan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait