SUBANG, iNews.id - Tambang galian C ilegal alias tidak berizin di Kampung, Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang ditutup polisi, Rabu (8/2/2023). Polisi juga memeriksa dua pengelola tambang galian C ilegal tersebut.
Penutupan dilakukan dengan cara menyegel tiga alat berat di lokasi galian C. Tindakan tegas petugas Polsek Cibogo itu dilakukan karena keberadaan tambang ilegal merusak lingkungan dan mengancam keselamatan pekerja serta masyarakat sekitar.
Saat penutupan dilakukan, tampak belasan dump truck sedang mengantre untuk mengisi tanah merah di galian ilegal tersebut.
Kapolsek Cibogo AKP Ikin Sodikin mengatakan, penutupan usaha penambangan tanah merah ilegal ini berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah karena banyak alat berat yang melintas perkampungan.
"Tambang tanah merah ilegal seluas satu hektare ini telah beroperasi selama dua pekan. Aktivitas alat berat dan dump truck merusak jalan perkampungan," kata Kapolsek Cibogo.
Selain menutup tambang galian C ilagel, ujar AKP Ikin Sodikin, petugas juga mengamankan dua orang pengelola S dan K untuk dimintai keterangan.
Editor : Agus Warsudi
galian c Penutupan Galian C tambang Galian C penertiban tambang ilegal tambang ilegal Peralatan Tambang Ilegal Kabupaten Subang subang
Artikel Terkait