DJ, pelaku penyiksaan anak kandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Entah setan apa yang merasuki DJ (30). Pria ini menyiksa anak kandungnya balita laki-laki berinisial M (3 tahun) lantaran tak terima sang ibu atau mantan istri DJ telah menikah dengan pria lain.

Kasus ini terungkap setelah sang ibu melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada Selasa (6/4/2021). "Ibu korban melaporkan, anaknya diculik oleh mantan suami selama 17 hari," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, Jumat (9/10/2021).

Setelah menerima laporan, ujar AKBP Adanan, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Bandung langsung bergerak menyelematkan korban M dan menangkap pelaku DJ di rumahnya kawasan Cidurian, Kota Bandung

Saat ini pelaku meringkuk di sel tahanan Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. Sedangkan korban M dikembalikan ke ibu kandungnya.

AKBP Adanan mengemukakan, selama 17 hari, pelaku DJ membawa korban M berpisah dari ibunya. Pelaku meminta izin mengajak korban M jalan-jalan. Ternyata, selama 17 hari itu, pelaku DJ melakukan penyiksaan. Dengan harapan sang ibu atau mantan istri DJ bersedia kembali kepadanya.

Mirisnya, penyiksaan terhadap M oleh DJ itu direkam dalam sebuah video. Korban M diinjak-injak dan dipukuli sampai menangis. Lalu, video penyiksaan tersebut dikirimkan kepada ibu kandung korban melalui WhatsApp.

Bahkan korban M dibawa ke rel kereta dan digeletakkan begitu saja. Kemudian difoto dan divideo oleh ayahnya atau Pelaku. Foto dan video itu dikirimkan ke ibu kandungnya. Tujuannya agar sang ibu iba dan mau kembali ke DJ.

Padahal DJ tahu bahwa mantan istrinya telah menikah lagi dengan pria lain. "Motif pelaku DJ mengirimkan video penyiksaan terhadap anak kandungnya, berharap mantan istri itu akan kembali kepadanya," ujar AKBP Adanan. 

"Dalam video yang kami terima, korban (balita M) disiksa, diinjak-injak, dipukuli sampai menangis. Memang dibuat menangis dengan harapan ibunya mau menerima kembali mantan suaminya. Sedangkan ibu korban sudah menikah lagi dengan pria yang lain," tutur Kasatreskrim.

Kasatreskrim menuturkan, penyidik telah meminta visum terhadap korban M dan diketahui terdapat bekas tindak kekerasan fisik di tubuhnya. Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung tetap memantau kondisi psikis korban. 

"Penyidik juga meminta bantuan tim psikolog dari Polda Jabar untuk memeriksa dan memantau kondisi psikis korban. Karena selain fisik, korban M mengalami trauma psikis," tutur Kasatreskrim.

Menurut AKBP Adanan, antara pelaku DJ dengan mantan istri bercerai lantaran selama menikah, sang istri kerap mendapatkan perlakukan kasar dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Akibat perbuatannya, pelaku DJ dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui. Karena pelaku ayah kandung, maka hukumannya ditambah sepertiga dari total ancaman hukuman," ucap AKBP Adanan Mangopang.

Sementara itu, pelaku DJ yang bekerja sebagai tukang parkir mengatakan, tidak berniat menyiksa anak kandungnya sendiri. Namun penyiksaan terhadap M diakui DJ karena sebagai upaya agar mantan istrinya mau rujuk.

"Saya tadinya enggak niat. Cuma gak tahu kenapa saya ingin balikan, rujuk dengan istri. Tapi dia (mantan istri) gak mau. Saya juga gk terima istri sudah nikah lagi," kilah DJ.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network