Sementara itu, Kanit Reskrim Polsekta Cihideung, Iptu Ruhana Efendi, mengatakan, semula pihaknya menerima laporan korban penipuan di sebuah mal di wilayah Cihideung dan pihaknya langsung melakukan olah TKP dengan memintai keterangan dari korban serta saksi-saksi.
"Pelaku ditangkap saat sedang bersama calon korbannya sedang ngopi di warung pinggir jalan, tak jauh dari Terminal Tipe A Indihiang. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan lima buah kalung emas imitasi dan lima unit HP yang merupakan hasil tindak kejahatannya.
Kini pelaku tidak bisa pulang kembali ke Bekasi dan harus meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Cihideung untuk proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait