CIAMIS, iNews.id - Dua pencuri di Kabupaten Ciamis hanya membutuhkan waktu tiga menit untuk membawa kabur setiap kendaraan yang dicurinya. Tak heran selama aksinya mereka berhasil menggasak belasan mobil dari berbagai jenis dan merk.
Heri alias Boski (35) dan Hari Mahardika (32) selalu mengintai setiap mobil yang terparkir di depan rumah. Sasarannya lebih banyak kepada mobil bak terbuka atau pikap yang dinilai bisa cepat dijual.
Dengan bermodalkan kunci Y dan modifikasi mereka dalam waktu cepat sudah membawa bisa kabur kendaraan yang tadinya terparkir depan rumah di malam hari.
Namun sayang, keahlian dalam mencuri kendaraan harus berakhir di tangan anggota Polsek Ciamis. Keduanya berhasil diringkus setelah melakukan aksi pencurian terhadap belasan kendaraan.
Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka secara intensif mendapat pemeriksaan polisi.
"Keduanya diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Ciamis. Kami terus melakukan pemeriksaan agar berkasnya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolsek Ciamis, Kompol Nila Kurnia, Jumat (19/3/2021).
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait