Basari, Ketua RW 10 Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon, menilai ketujuh terpidana kasus Vina dan Eky bukan pelaku pembunuhan. (Foto: Toiskandar).

Menurutnya, ketujuh terpidana dikenal sebagai anak-anak yang taat kepada orang tua dan hanya berkumpul di sekitar rumah untuk bermain. 

"Anak-anak bermain itu ya berkelompok, ketika senang di rumah Jaya ya ke rumah Jaya. Kalau pas lagi di rumah Dirman ya ke rumah Dirman. Nah kalau Dirman itu anaknya taatnya luar biasa," katanya.
    
Ketujuh terpidana kasus Vina dan Eky itu, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Eko, Sudirman Rivaldy dan Saka Tatal. Untuk Saka Tatal sudah bebas karena masih di bawah umur, sementara enam terpidana lainnya masih menjalani hukuman seumur hidup.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network