Ta saat diperiksa di ruang Reskrim Polresta Tasikmalaya. Dia mengaku mencabuli anak tirinya yang masih belia. Tindakan bejat itu dilakukan lantaran istrinya sering menolak diajak berhubungan badan. Foto : Inews.Id/Asep Juhariyono

Menurut Kasat Reskim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman, akibat perbuatannya kondisi korban saat ini memgalami trauma. Motif pelaku karena menyukai anak tirinya yang badannya bongsor meski masih duduk di SD. Kasus ini terungkap karena sang ibu melihat korban terlihat dekat dan sering diajak oleh pelaku.

“Selain meringkus tersangka pihak kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti berupa baju, celana dan pakaian dalam korban,”ucap Yusuf.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 17/2016/ tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network