SUKABUMI, iNew.id - Polres Sukabumi membebaskan seorang warga negara asing (WNA) yang sebelumnya diduga sengaja membakar rumah kontrakan di Kampung Salabintana Wetan RT 13/04, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (22/1/2023). WNA berinisial SL (41) itu dibebaskan lantaran tidak cukup bukti jika yang bersangkutan pelaku pembakaran.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Israwan membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut. Dia mengakui sempat menahan WNA asal Timur Tengah, SL (41). Akan tetapi dibebaskan karena kurangnya saksi dan alat bukti.
“Tidak ada yang melihat dan petunjuk yang mengarah ke SL (sebagai pelaku kebakaran rumah kontrakan). Waktu itu dia hanya berkunjung ke anaknya, kebetulan ibunya lagi di Timur Tengah sebagai TKW,” ujar Agus kepada iNews.id, Senin (23/1/2023).
Lebih lanjut Agus menerangkan kronologi kejadian itu berawal pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, ada pengasuh dan anaknya di dalam kontrakan. Sang anak sedang mandi dan setelahnya bertemu dengan SL.
"Ayahnya itu (SL) kemudian memberikan uang kepada anaknya. Setelah itu ditinggalin sama orang asing itu, pas pulang ada saksi lihat kepulan asap, nanya ke pengasuh lagi masak apa? Nggak masak apa-apa katanya, pas dilihat ada lemari baju terbakar dan langsung dipadamkan,” ujar Agus.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan penyebab kebakaran tersebut dan dugaan cekcok perebutan hak asuh pun belum diketahuinya secara pasti. Pemilik kontrakan menginginkan masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan ganti rugi.
“Dipulangkan nggak ada dasar, posisinya belum ada pelanggaran pidana. Dari pihak yang punya kontrakan datang dan tidak mau mempermasalahkan akhirnya musyawarah dan tidak mau berkepanjangan. Walaupun orang asing itu nggak ngerasa ngebakar akhirnya ganti rugi rumah sebesar Rp15 juta,” ujar Agus.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait