Ketua Tim Penjaringan Musorkablub KONI KBB, Asep Dedi Setiawan. (Foto: MPI/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Tahapan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Bandung Barat (KBB), telah ditetapkan. Prosesnya diawali dengan pengambilan formulir dan diakhiri dengan uji kompetensi kandidat bakal calon. 

"Sudah diputuskan dalam rapat pleno, bahwa pendaftaran bakal calon dimulai dari tanggal 22-28 April 2022. Itu artinya besok pengambilan formulir pendaftaran sudah bisa dilakukan," kata Ketua Tim Penjaringan Musorkablub KONI KBB, Asep Dedi Setiawan, Kamis (21/4/2022) sore. 

Menurutnya, pengambilan formulir dari pukul 12.00-15.00 WIB lalu pengembaliannya dari tanggal 9-13 Mei 2022. Kemudian masuk tahapan verifikasi berkas persyaratan dan uji kompetensi kandidat bakal calon. Sementara rencana pemilihan dan penetapan ketua terpilih pada 28 Mei 2022.

"Yang berbeda kali ini, ada uji kompetensi kandidat bakal calon ketua, yang dilakukan oleh Plt Bupati dan Ketua Komisi IV," ucapnya. 

Dia kembali menegaskan bahwa dalam persyaratan pendaftaran tidak ada soal syarat dukungan cabor seperti sebelumnya sebanyak 20 persen. Hal itu untuk menghindari terjadinya praktik transaksional dukungan antara bakal calon ketua dan cabor. 

"Sekarang semua dimulai dari nol, karena tidak ada syarat dukungan cabor. Bakal calon yang sebelumnya gugur bisa ikut lagi dan bagi yang telah lolos juga harus mengikuti proses dari awal," kata pria yang akrab disapa Ucok ini. 

Pejabat Sementara (Caretaker) Ketua KONI KBB Agus Salide menyebutkan, penghapusan syarat dukungan cabor tersebut salah satunya untuk menghindari praktik transaksional yang kerap terjadi sehingga bisa merugikan bakal calon pada saat kontestasi. 

Hanya kali ini ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh bakal calon yang akan maju menjadi ketua KONI KBB. Yakni mereka harus pernah menjadi pengurus KONI, cabor, atau badan olahraga fungsional di level kabupaten/kota/provinsi. Serta bagi pejabat struktural atau publik harus ada izin tertulis dari atasannya. 

"Jadi mau anggota DPRD juga bisa maju, kalau ada izin tertulis dari atasannya. Itu sebagai asas demokrasi dan menghilangkan diskriminasi," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network