Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung akan melibas geng motor yang meresahkan. (FOTO: HUMAS POLRESTABES BANDUNG)

Saat berpapasan itu, diduga terjadi aksi provokasi sehingga kedua kelompok bentrok. Selain melakukan pengeroyokan di Jalan Gatot Subroto itu, tersangka dari gerombol Barshake Boysclub dan PMGI itu mengaku juga melakukan penganiayaan di depan SMP Pasundan, Jalan Balonggede, dan di depan RS Advent, Kota Bandung.

Akibat perbuatan itu, para tersangka, dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Menurutnya mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network