Kusnaedi Jaelani, tersangka pembunuh istri, almarhumah Imas Mulyani yang merupakan bidan di Kecamatan Mande, Cianjur. (Foto: iNews/M Andi Ichsyan)

CIANJUR, iNews.id - Kusnaidi Jaelani (52), suami sadis yang membunuh istrinya sendiri, Neng Imas Mulyani (41), seorang bidan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Cianjur, terancam hukuman mati. Sebab, pelaku Kusnaedi diduga telah merencanakan pembunuhan itu.  

Kusnaedi sengaja membawa pisau saat mendatangi korban Neng Imas di tempat praktik kebidanan di samping rumahnya di Kampung Pasir Waru, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi.

"Kami akan jerat pelaku Kusnaedi dengan pasal berlapis. Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton di Cianjur, Jawa Barat, Selasa.

AKP Anton mengemukakan, pelaku diduga sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap istri-nya yang sudah pisah ranjang sejak satu tahun lalu. Pelaku sering memberikan ancaman melalui pesan singkat dan secara langsung. Bahkan beberapa waktu lalu mendatangi korban sambil membawa celurit.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan paman korban, Ahmad Saputra (51) mengatakan, pelaku kerap mengancam korban setiap kali minta cerai karena sudah tidak kuat dengan sikap dan kelakuannya. Namun pelaku selalu mengancam akan membunuh setiap korban mengucapkan hal tersebut.

"Hingga akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban di tempat praktiknya. Selama ini, hanya mengancam melalui pesan singkat, lewat telepon dan bicara langsung ke korban. Terakhir datang ke tempat praktik sambil membawa celurit," ungkap-nya.

Namun saat datang ke tempat praktik sambil membawa celurit, sempat dilerai pihak keluarga dan warga sekitar, sehingga pelaku pergi meninggalkan lokasi. Sedangkan aksi yang menyebabkan korban meninggal baru diketahui warga setelah mendengar jeritan korban.

Sementara berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan tim forensik dan Medikolegal RSUD Cianjur, jenazah Imas Mulyani bidan senior di Cianjur, mengalami luka tusuk yang tembus hingga organ vital di bagian dada yang menyebabkan korban meninggal ditempat.

"Hasil otopsi ditemukan luka pada bagian dada kiri korban akibat luka tusukan senjata tajam, luka tersebut tembus hingga mengenai organ vital di tubuh korban. Secara detail saya tidak bisa menjelaskan karena itu ramah penyelidikan kepolisian," papar Kepala Instalasi Kedokteran Fokrensik dan Medikolegal RSUD Cianjur, dr Fahmi Arif Hakim.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network