BANDUNG, iNews.id - RM (42 tahun), suami sekaligus perekam video perempuan bercadar berinisial DM memamerkan alat kelamin di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung meraup Rp 5 juta. Uang itu diperoleh dari menjual video tidak senonoh DM.
Video-video tidak senonoh DM yang merupakan istri RM, dijual di media sosial (medsos) Twitter. RM menjual rekaman video asusila dengan harga antara Rp100.000-Rp300.000.
"Totalnya (uang yang berhasil diraup dari menjual video tidak senonoh) Rp5 juta," kata RM saat diinterogasi Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).
Tersangka RM menyatakan, membuat video tidak senonoh istrinya di Ciwidey, Bandung pada Juni 2022 lalu. Satu bulan kemudian, video-video tersebut dijual via Twitter pada Juli 2022.
Semula, ujar RM, tidak memiliki niat untuk memperjualbelikan video tidak senonoh istri di media sosial (medsos). Namun, karena tidak memiliki pekerja dan penghasilan, RM akhirnya menjual video-video tersebut.
Editor : Agus Warsudi
ciwidey kawasan wisata Ciwidey kebun teh ciwidey tempat wisata ciwidey kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung perempuan bercadar
Artikel Terkait