SUKABUMI, iNews.id - Kasus gagal ginjal akut pada anak di beberapa daerah menyebabkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi menghentikan sementara pemberian obat sirup kepada anak. Larangan tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Sukabumi, Wahyu Handriana mengatakan, sejak diterimanya surat edaran tersebut, pihaknya telah menghimbau kepada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) untuk tidak memberikan resep atau obat berbentuk sirup kepada anak.
"Selain itu dokter juga tidak boleh termasuk orang tua. Apotek maupun toko obat ataupun toko-toko yang lain, yang menjual obat-obatan sirup untuk anak, diharapkan tidak menjual dulu sampai ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenkes," ujar Wahyu kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (20/10/2022).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait