Kondisi kebakaran dan pemadaman api di TPA Sarimukti KBB. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pemprov Jabar memperpanjang status tanggap darurat penanganan bencana kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti mulai 12 hingga 25 September 2023. Sampai saat ini, asap tebal masih mengepul dari tumpukan sampah di TPA Sarimukti.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Prima Mayaningtyas mengatakan, penetapan status penanganan darurat TPA Sarimukti menyusul pencabutan status tanggap darurat oleh Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.

Menurut Kepala DLH Jabar, pencabutan status oleh Pemkab Bandung Barat ini terjadi karena beberapa alasan, salah satunya keterbatasan tim penanganan dari daerah.

"Iya, intinya diserahkan ke provinsi per tanggal hari ini sudah selesai. Jadi keputusan bupati menyatakan darurat Sarimukti habis dan selanjutnya diserahkan ke pemprov. Pemprov berlaku mulai besok," kata Kepala DLH Jabar, Senin (11/9/2023).

Prima menyatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) kedaruratan terbaru dari Pemprov Jabar, ada beberapa tim yang akan menangani peristiwa kebakaran ini. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network