Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar dimintai Keterangan soal isi ceramah yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, yang tertera Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Penyidikan kasus tersebut didasari atas laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
"Kronologi kejadian berawal dari ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung yang kemudian diupload ke dalam satu akun YouTube, disebar, dan ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar Dirreskrimum Polda Jabar mapolda jabar polda jabar kasus dugaan ujaran kebencian kasus ujaran kebencian ujaran kebencian habib bahar habib bahar bin smith
Artikel Terkait