Ilustrasi sopir mobil pikap di Bandung dibacok dua pengamen gegara tak diberi tumpangan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Kepala, kaki dan ke dua tangan korban mengalami luka robek," katanya.

Kapolsek menuturkan, petugas yang sedang patroli dan warga lalu menolong korban. Polisi juga menangkap seorang pelaku penganiayaan, sedangkan rekannya kabur. Saat ini pelaku dititipkan di Lapas Anak Bandung karena masih di bawah umur.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Selain itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network