"Kepala, kaki dan ke dua tangan korban mengalami luka robek," katanya.
Kapolsek menuturkan, petugas yang sedang patroli dan warga lalu menolong korban. Polisi juga menangkap seorang pelaku penganiayaan, sedangkan rekannya kabur. Saat ini pelaku dititipkan di Lapas Anak Bandung karena masih di bawah umur.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Selain itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait