Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menunjukkan mobil Sigra yang dikendarai tersangka RKM, menabrak dan menyeret motor di Jalan Pasteur. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Eko, polisi tak melakukan penahanan karena ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.

"RKM terancam hukuman empat tahun penjara sehingga tidak dilakukan penahanan. Jadi tidak bisa dilakukan penahanan tapi proses tetap kami lanjutkan," ujar Kompol Eko Iskandar. 

Sebelumnya diberitakan, RKN berada dalam kondisi mabuk ketika mengemudikan mobilnya. Adapun peristiwa tabrakan itu terjadi pada Minggu (15/10) sekitar pukul 02.55 WIB. 

Peristiwa itu bermula ketika motor yang dikendarai oleh RG (22) dan AR (22) ditabrak oleh mobil jenis Daihatsu Sigra. Setelah ditabrak, motor yang dikendarai keduanya lalu terseret sejauh sekitar 5 kilometer. Sementara itu, korban menderita luka ringan akibat ditabrak.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network