KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang menetapkan Deni Budiman (41), sopir elf maut dalam kecelakaan di Jalan Tamelang-Purwasari, sebagai tersangka. Dalam insiden kecelakaan lalu lintas itu sebanyak tujuh orang tewas dan 10 lainnya luka-luka.
Penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Kondisi tersangka Deni Budiman masih menjalani perawatan intensif di RS Siloam Purwakarta, karena mengalami luka berat
"Pengemudi mobil Elf, DB, kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Purwasari," kata Kasalantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibie Ade Jama, Jumat (20/5/2022).
Menurut Habibie, penetapan tersangka DB dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil olah TKP di lokasi kejadian. Polisi juga mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi dan keterangan tersangka.
"Kami juga melakukan tes urine, dan hasilnya negatif," katanya.
Habibie menceritakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka diketahui mobil Elf yang dikemudikan tersangka DB merupakan kendaraan antarjemput karyawan. Saat kejadian tersangka DB bermaksud hendak menjemput karayawan. Namun sebelum itu dia mau mengisi bensin di SPBU.
"Saat perjalanan ke SPBU itu terjadi kecelakaan," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi jalan Tamelang-Purwasari, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang, Minggu (15/5/22). Kecelakaan terjadi ketika mobil Elf T 7556 DB, yang dikemudikan tersangka DB dari arah Karawang Kota menuju Cikampek melaju dengan kecepatan tinggi.
Berdasarkan tangkapan layar CCTV diketahui mobil melaju melaju kencang dan zigzag. Bahkan mobil sempat oleng ke kiri dan kanan hingga akhirnya menabrak sebuah mobil pikap penuh muatan dan enam unit motor. Akibatnya 7 tujuh orang tewas dan 10 luka berat dan ringan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait